Komisi III Dukung Penguatan Komnas HAM

10-12-2019 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding. Foto : Geraldi/mr

 

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menyampaikan, Komisi III DPR RI mendukung penguatan Komnas HAM melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan membuka peluang untuk perumusan RUU tentang Komnas HAM dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia mengatakan, peraturan perundang-undangan tentang HAM yang digunakan saat ini dibuat pada tahun 1999 dan hingga saat ini belum direvisi.

 

"Undang-Undang tentang HAM yang ada sekarang hampir memasuki dua dasawarsa sehingga sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat," papar Suding saat mejadi pembicara dalam Seminar Nasional bertema “20 Tahun UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi” di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

 

Ia mengatakan, melalui revisi UU HAM diharapkan dapat menguatkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk dapat ditindaklajuti oleh Pemerintah. Sebab banyak kasus yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung kemudian dikembalikan lagi kepada Komnas HAM. Sehingga sangat sulit untuk melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan sementara tidak semua kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui jalur non-yudisial seperti mediasi dan rekonsiliasi.

 

Dalam kesempatan tersebut, politisi PAN itu menjabarkan poin penting yang perlu ada dalam revisi UU tentang HAM. Pertama tentang pengaturan mengenai HAM dalam aturan yang ada belum mampu mengurangi pelanggaran HAM secara signifikan, baik pelanggaran HAM yang bersifat vertikal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap warga negara maupun pelanggaran HAM yang bersifat horizontal yaitu pelanggaran HAM yang terjadi di antara warga negara.

 

Selain itu, pengaturan mengenai Komnas HAM yang juga terdapat dalam UU HAM belum menjamin lembaga tersebut dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara efektif dan efisien dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Suding juga beranggapan, bahwa urgensi perubahan diperkuat juga dengan berbagai masalah yang berkaitan dengan kelembagaan Komnas HAM, khususnya terkait dengan pelaksanaan mandat dalam pemajuan HAM.

 

Menurutnya masih terdapat berbagai hambatan dalam pelaksanaan fungsi Komnas HAM terutama yang berkaitan dengan belum efektifnya kewenangan pemanggilan paksa terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM atau pihak lain yang akan diminta keterangan. Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan Komnas HAM hanya melakukan penelitian, pemantauan, dan penyelidikan terhadap hasil temuan pelanggaran HAM yang diadukan oleh masyarakat, kemudian menerbitkan rekomendasi.

 

Di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada keharusan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh para pihak. Dalam praktiknya, rekomendasi ini tidak memiliki kekuatan apapun dengan alasan tidak diatur secara tegas di dalam UU HAM. “Diharapkan Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 dapat memuat ketentuan mengenai keharusan bagi aparatur pemerintah untuk memberikan laporan terkait tindak lanjut rekomendasi kasus-kasus pelanggaran HAM yang diberikan oleh Komnas HAM," jelas Suding. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...